PANYULUHAN HUKUM POLRES DI KEC KALUMPANG


PENYULUHAN HUKUM POLRES HULU SUNGAI SELATAN DI KECAMATAN KALUMPANG


Dalam rangka meningkatkan pemahaman aparatur desa terhadap peraturan perundang-undangan serta tata kelola pemerintahan yang baik, Polres Hulu Sungai Selatan melalui Kanit Reserse beserta jajaran melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum pada Selasa, 3 Juni 2026, bertempat di Aula Kantor Camat Kalumpang.


Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Kaur Keuangan se-Kecamatan Kalumpang. Turut hadir Sekretaris Camat (Sekcam), Kasi Pemerintahan Kecamatan Kalumpang Bapak Adi Cahyadi, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa yang tergabung dalam P3MD Kecamatan Kalumpang.


Suasana kegiatan berlangsung tertib dan penuh perhatian. Para peserta tampak serius menyimak materi yang disampaikan oleh narasumber dari Polres Hulu Sungai Selatan. Dalam paparannya dijelaskan berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya mengenai penyalahgunaan wewenang, penyalahgunaan jabatan, pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa, serta berbagai potensi pelanggaran hukum yang dapat terjadi dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.


Narasumber juga menekankan pentingnya integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam mengelola anggaran desa agar seluruh program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Aparatur desa diharapkan senantiasa berhati-hati dalam mengambil keputusan serta mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam penggunaan dana desa dan sumber keuangan lainnya.


Melalui kegiatan penyuluhan hukum ini, diharapkan seluruh aparatur desa di Kecamatan Kalumpang semakin memahami aturan hukum yang berlaku sehingga dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional, bersih, serta terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari.


Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif, di mana para peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan berbagai permasalahan dan kendala yang sering dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.


Semoga kegiatan seperti ini terus dilaksanakan sebagai upaya pencegahan dan pembinaan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Penuslis
Odinlesmana





















 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Monev Administrasi Desa Karang Bulan

Sosialisasi Indeks Desa 2026

Monev Administrasi Desa Bago Tanggul